Apa saja sih yang harus dibahas di Kontrak Kerja (Perjanjian Kerjasama)? Kenapa harus ada Kontrak Kerja?
Sebelum membaca ini, pastikan Anda sudah membaca:
Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara satu atau lebih seseorang/perkumpulan dengan orang lain/perkumpulan yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak.
POINTNYA ADALAH: Kejelasan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak.

Jika digunakan untuk menerima proyek website sederhana? Biasanya kontrak kerja atau PSB sederhana antara 1-2 halaman A4. Ga banyak kan? Bisa menggunakan materai, bisa juga tidak. Sepakati bersama saja dengan client ya.
Buat minimal 2 salinan kontrak kerja, 1 untuk Anda dan 1 untuk client
Buat rincian dari pekerjaan yang harus Anda kerjakan dan disepakati kedua belah pihak. Rincian pekerjaan dalam proyek website ini biasanya adalah:
Sepakati bersama, berapa lama pekerjaan website tersebut akan dikerjakan.
Bahkan jika perlu, buatlah lampiran Time Schedule untuk memprediksikan lama pekerjaan
Tentukan juga termin atau periode pembayaran. Misal:
Atau bahkan cuma 2x periode pembayaran (DP dan selesai)? Boleh-boleh aja.
Nah, lihat #1 Skup Pekerjaan. Ada baiknya sepakati bersama jika ada pekerjaan yang di luar skup yang sudah disepakati sebelumnya.
Apakah ada biaya ekstra? Bisa saja di dalam PSB dengan status Dimusyawarahkan lagi.
Silakan Follow, Spam dan Comment di Instagram kami.
Lalu kirim bukti ke: 0857 1510 0485